Penerapan Batas Maksimum untuk Kontaminan dan Sisa Pestisida pada Makanan Segar

Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk pangan yang didistribusikan di Indonesia, Badan Pangan Nasional (BAPANAS) telah menerbitkan Peraturan Nomor 10 dan Nomor 15 Tahun 2024, yang menetapkan batas maksimum yang diperbolehkan untuk kontaminan dan residu pestisida pada pangan segar, khususnya pangan segar yang berasal dari tumbuhan.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan batas residu maksimum (MRL) untuk pestisida pada makanan segar berbasis tanaman seperti buah-buahan, sayuran, dan biji-bijian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa residu pestisida yang terdapat pada makanan tersebut tetap berada pada tingkat yang dianggap aman untuk dikonsumsi oleh manusia.
Jenis-jenis pestisida yang diatur meliputi:
- Insektisida
- Herbisida
- Pestisida jamur
Penerapan Praktik Pertanian yang Baik (GAP) sangat dianjurkan untuk meminimalkan risiko kontaminasi pada tahap pertanian.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur batas maksimum kontaminan (MCL) yang diperbolehkan dalam makanan segar yang beredar di pasaran. Kontaminan yang dimaksud meliputi:
- Logam berat (misalnya, merkuri, timbal, kadmium)
- Bakteri patogen (misalnya, Salmonella, E. coli)
- Mikotoksin (misalnya, aflatoksin pada kacang tanah dan rempah-rempah)
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa produk pangan aman untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Memahami Perbedaan
Kedua peraturan ini saling melengkapi dalam melindungi keamanan pangan. Kontaminan umumnya merujuk pada zat berbahaya yang masuk selama penanganan pasca panen atau pengolahan, sementara residu pestisida berasal dari penggunaan bahan kimia pertanian selama budidaya. Keduanya harus dikendalikan dengan hati-hati untuk memastikan pangan yang didistribusikan kepada konsumen bebas dari zat berbahaya.
Butuh Layanan Pengujian Makanan?
Jika Anda memerlukan pengujian makanan untuk kontaminan atau residu pestisida, Eurofins Angler Biochemlab siap membantu Anda.
Kami menawarkan paket pengujian yang cepat, andal, dan berbiaya kompetitif untuk memastikan produk makanan Anda memenuhi peraturan pemerintah terbaru.
Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih lanjut!
Hubungi Kami
Kantor Pusat :
Jl. Sawo 17–19, Sambikerep, Surabaya – 60218, Indonesia
Kantor Cabang :
Kawasan Industri Jababeka V
Jalan Science Timur 3 Jababeka Row 20, TOB B5B Nomor 9 - Jababeka Phase 5, Cikarang Kota
Jababeka
Kel. Jayamukti Kec. Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
Telepon : +62 31 7456111 ext. 135 / 124
WhatsApp :
Udin [+62 811-325-776]
Lian [+62 821-4155-1189]
📧 Email: info.id02@eurofinsasia.com
🌐 Website: www.eurofins.id